Daerah

Ram Sawit Diduga Ilegal di Setiang Pucuk Rantau Beroperasi, Kini Libatkan Oknum Ninik Mamak 

Bangunan permanen Ram Asli Jaya didesa Setiang, Pucuk Rantau. (F:RBI/ANews)

PUCUK RANTAU (ANews) - Ram sawit yang dibangun secara permanen diduga ilegal berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mulai beroperasi. 

Informasi yang berhasil dirangkum Amanahnews.com, ram sawit tersebut mulai beroperasi menerima tandan buah sawit (TBS) beberapa hari terakhir. Informasinya ram diduga ilegal tersebut kini dikelola oknum ninik mamak setempat. 

"Sudah dua hari ini beroperasi," ujar warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/12/2024). 

Sementara Penjabat (Pj) Kepala Desa Setiang, Sarani mengaku bahwa pemerintahan desa Setiang tidak pernah memberi izin. "Sampai kini tidak ada desa memberikan izin," ujar Sarani, Rabu siang. 

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan bangunan ram sawit yang berada di desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Ram sawit yang dibangun secara permanen ini juga diduga kuat berada dalam lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau konsesi PT Rimba Lazuardi. Ram tersebut sempat diresmikan pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. 

"Kalau tidak ada izin tentu ilegal," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi dikonfirmasi, Senin, 26 Februari 2024 lalu. 

Pemkab katanya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ram sawit yang berada di desa Setiang. Jhon Pitte juga menegaskan sejauh ini baru satu ram sawit di Kuansing yang telah memiliki izin.

"Jadi ada satu yang memiliki izin, lokasinya saya kurang tahu' tapi bukan di Pucuk Rantau," kata mantan Camat Logas Tanah Darat ini. 

Kedepan katanya pihaknya menghimbau bagi para pengusaha ram atau peron sawit yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku. 

Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)' Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

"Apalagi proses mengurus izin sekarang sudah sangat mudah, bisa online atau datang langsung ke Dinas PMPTSP Kuansing," katanya. 

Salah seorang ninik mamak Setiang, Iramsi membenarkan kalau ram tersebut kini dikelola oleh ninik mamak setempat. "Untuk sekarang ninik mamak membuka dulu," ujar Iramsi dihubungi wartawan, Rabu siang. 

Iramsi beralasan membuka ram tersebut demi membuka lapangan pekerjaan bagi cucu kemenakannya. Apalagi sejak dibuka sejumlah cucu kemenakannya ikut bekerja di ram sawit tersebut. "Dari pada kerja merampok, tempat orang bisa buka ram, tempat kita kenapa tidak boleh," katanya. 

Ram sawit yang dibangun dengan nama Asli Jaya kini sudah ada kontrak kerjasama dengan  ninik mamak setempat. Kontrak tersebut kata Iramsi sudah ada MoU antara pihak Asli Jaya dengan lembaga adat dan sudah diakte notariskan. 

Terkait masalah perizinan pihak Asli Jaya pernah dipanggil Polda Riau belum lama ini. Pasalnya lokasi tempat dibangun ram diduga ilegal tersebut berada dalam lahan kawasan konsesi PT Rimba Lazuardi. (RBI/ANews)



Tulis Komentar